-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Selalu Wajib: Inilah Istri yang Gugur Hak Nafkahnya Menurut Syariat

Minggu, 18 Januari 2026 | Januari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T21:15:48Z


Iimf.biz.id
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami yang tidak boleh diabaikan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan ijma’ ulama. Namun, kewajiban ini terikat langsung dengan terpenuhinya kewajiban istri dalam rumah tangga. Artinya, nafkah bukan hak mutlak tanpa syarat, melainkan konsekuensi dari akad nikah yang dijalankan secara benar oleh kedua belah pihak. Ketika syarat-syarat syar’i tidak terpenuhi, kewajiban nafkah dapat gugur.

Istri yang paling jelas gugur hak nafkahnya adalah istri yang nusyuz. Nusyuz berarti pembangkangan terhadap suami dalam perkara yang wajib ditaati menurut syariat, seperti menolak tinggal serumah, menolak hubungan suami istri tanpa uzur syar’i, atau keluar rumah tanpa izin. Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa selama istri berada dalam kondisi nusyuz, suami tidak wajib memberinya nafkah, karena hak tersebut bergantung pada ketaatan istri dalam ikatan pernikahan.

Selain nusyuz, nafkah juga gugur apabila istri meninggalkan rumah suami tanpa alasan syar’i atau bepergian jauh tanpa izin. Dalam kondisi ini, istri dianggap menggugurkan haknya sendiri karena menghalangi suami untuk mendapatkan haknya sebagai kepala rumah tangga. Bahkan jika istri meninggalkan rumah dengan alasan pekerjaan atau kepentingan pribadi tanpa kesepakatan, maka nafkah tetap tidak wajib diberikan selama keberangkatan itu tidak diridhai suami.

Kewajiban nafkah juga belum berlaku penuh ketika istri menolak untuk digauli setelah akad nikah yang sah tanpa alasan syar’i, atau ketika istri belum menyerahkan diri sepenuhnya (tamkin). Dalam fiqih, nafkah berkaitan erat dengan tamkin, bukan sekadar akad. Meski demikian, Islam menegaskan bahwa gugurnya nafkah bukan alat kezaliman, melainkan mekanisme keadilan agar hak dan kewajiban berjalan seimbang. Oleh karena itu, penyelesaian konflik rumah tangga tetap dianjurkan melalui nasihat, musyawarah, dan pendekatan yang berlandaskan akhlak Islam.

Reporter : Ihwan 

×
Berita Terbaru Update